Kepedulian pemerintah kepada seluruh warga, kian menjanjikan dengan peraturan yang menjamin kesejahteraan mereka.
Dan pada baru-baru ini, terdapat regulasi baru mengenai hukum yang melindungi para pekerja. Dituliskan di sana tentang hak-hak yang bisa didapatkan jika terjadi pelanggaran seperti pemutusan kontrak atau hal lain.
Bahkan perlindungan ini tidak hanya didapatkan bagi pekerja yang ada kontrak dengan perusahaan. Melainkan bisa untuk semua pekerja, tak terkecuali seorang freelancer. Seperti yang diketahui, kalau freelancer bekerja sebagai tenaga lepas tidak ada ikatan kontrak dan otomatis tidak ada penanggung jawab.
Oleh karena itu, demi mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Kita harus mengenal mengenai peraturan yang bisa digunakan sebagai pelindung. Dan untuk itu, untuk mengetahui perlindungan hukum untuk freelancer seperti kita. Maka seperti berikut ini.
Kenali Perlindungan Hukum Untuk Freelancer
Membahas perlindungan hukum yang dimiliki freelancer, maka secara tidak langsung kita mencari tahu adanya hak-hak yang dimiliki. Dengan kata lain, kita mencari pembelaan dengan mengetahui perlindungan yang bisa menjadi jaminan untuk masa depan pekerjaan.
Kenapa bisa begitu? Hal itu dikarenakan selama kita menjadi pekerjaan freelancer, terkadang kita hanya melakukan pekerjaan hanya berdasarkan selesai sesuai permintaan. Selain itu pun kalau ada peraturan, palingan menyangkut jaminan pembayaran.
Padahal, kalau diketahui lebih dalam ternyata ada perlindungan yang melindungi freelancer dengan memberikan hak seperti pekerja pada umumnya. Tapi sayang, dari sekian peraturan perlindungan tersebut, banyak diantara freelancer yang belum mengetahui lebih detail.
Banyak diantara kita yang belum tahu, kalau pekerjaan freelancer juga masuk dalam peraturan yang dibuat pemerintah. Meski secara langsung tidak ada yang membahas perlindungan kepada pekerja freelancer. Tapi kalau disangkut pautkan, pekerjaan freelancer ini masuk diantaranya.
Di kutip dari bahasan.id, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di sana memberikan perlindungan mengenai hubungan kerja sama yang bisa terjadi kalau ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dan dari sumber referensi lain yang kami dapat, ada 2 tipe perjanjian dengan bentuk perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pada waktu itu perjanjian ini belum mendapatkan aturan berkelanjutan, hingga akhirnya pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 100 Tahun 2004 diperjelas peraturannya.
- Perjanjian Freelancer dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah di dasarkan pada kehadiran.
- Perjanjian Freelancer dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
Dengan peraturan yang sudah dijelaskan tersebut, ada keterangan yang menyebutkan tentang hak yang selama ini menjadi promblem berbagai freelancer.
Untuk bisa mendapat perlindungan hukum, perjanjian kerja harus dilakukan dalam bentuk tertulis dengan memuat nama dan alamat klien, nama freelancer, jenis pekerjaan, besar upah yang diberikan, serta hak kewajiban masing-masing pihak.